Panduan Kerja Sama Penerbit Pustaka Peradaban

1. Penentuan Jenis Kerjasama

Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain:

  • Penerbitan Buku
  • Distribusi Buku
  • Promosi dan Pemasaran Buku

Kerjasama Penerbitan Buku dalam jumlah besar (misalnya untuk keperluan institusi atau organisasi)

2. Pengajuan Proposal

Pihak yang ingin bekerjasama (penulis atau institusi) harus mengajukan proposal kepada  PT. Penerbit Pustaka Peradaban. Proposal ini harus mencakup informasi berikut:

  • Judul buku
  • Konsep atau tema buku
  • Rencana target pasar dan distribusi
  • Estimasi jumlah cetakan
  • Detail mengenai penulis atau tim penulis

3. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Setelah proposal diterima dan disetujui, pihak  PT. Penerbit Pustaka Peradaban akan mengirimkan perjanjian kerjasama yang memuat hal-hal berikut:

  • Pembagian hak cipta
  • Keuntungan atau royalti yang diterima oleh penulis
  • Durasi kerjasama
  • Kewajiban penerbit dan penulis
  • Prosedur distribusi dan promosi

4. Proses Penyuntingan dan Desain Buku

Setelah perjanjian ditandatangani,  PT. Penerbit Pustaka Peradaban akan melaksanakan tahap penyuntingan, desain sampul, dan layout buku sesuai standar penerbitan mereka. Penulis akan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan selama proses ini.

5. Pencetakan dan Distribusi

Setelah tahap desain selesai, buku akan dicetak dan siap untuk didistribusikan. Penerbit akan menentukan jumlah cetakan pertama berdasarkan estimasi permintaan. Buku akan didistribusikan ke berbagai toko buku, baik fisik maupun online, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian.

6. Promosi dan Pemasaran

  •  PT. Penerbit Pustaka Peradaban akan melaksanakan kegiatan promosi sesuai dengan kesepakatan, termasuk:
  • Kampanye pemasaran melalui media sosial, situs web, dan saluran distribusi lainnya.
  • Peluncuran buku melalui acara-acara atau webinar yang relevan.
  • Kerjasama dengan media massa atau influencer untuk meningkatkan jangkauan pasar.

7. Pembagian Royalti dan Laporan Penjualan

Setiap penjualan buku akan dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada penulis. Royalti yang diperoleh dari penjualan buku akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam perjanjian. Pembayaran royalti akan dilakukan setiap periode yang disepakati.

8. Evaluasi Kerjasama

Pada akhir periode kerjasama, kedua belah pihak akan melakukan evaluasi terhadap hasil kerja sama, mencakup hal-hal seperti penjualan buku, efektivitas promosi, dan pencapaian target. Jika ada peluang untuk memperpanjang atau memperbaharui kerja sama, kedua belah pihak akan membahas langkah selanjutnya.

9. Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi sengketa atau masalah dalam pelaksanaan kerjasama, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.